Pengadilan Perikanan Ambon memvonis nahkoda kapal berbendera Tiongkok MV Hai Fa dengan vonis berupa denda sejumlah Rp.200 juta. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan padahal MV Hai Fa yang berbobot mati lebih dari 4000 ton tersebut terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, Kamis (26/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id