PN Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah First Travel. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. JPU menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel. Terungkap ada pembayaran dari rekening First Travel untuk pembayaran butik milik terdakwa Anniesa Hasibuan, biaya perjalanan ke Inggris dan pembayaran artis untuk kepentingan endorsement. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id