Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan peraturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang saat libur Idul Adha 2017. Pembatasan demi kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang dalam dua fase. Pembatasan akan dimulai sejak tanggal 31 Agustus pukul 12.00 WIB hingga 1 September 2017 dan fase kedua pada tanggal 3 September. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id