Anggota DPR Fraksi PKB Krisna Mukti dinyatakan oleh MKD terbukti telah melanggar kode etik. Krisna Mukti dijatuhkan sanksi berupa sebuah teguran lisan karena tidak menafkahi istrinya, Senin (28/9/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id