Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara sementara istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp150 juta, Senin (14/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id