Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Biro Perencanaan Hutan Perum Perhutani mengukur tanah di lokasi tambang pasir ilegal Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (13/10/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id