Revisi peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghapuskan perang tarif antar penyedia jasa transportasi. Lantas apakah upaya itu sudah sesuai untuk menjawab harapan para penyedia jasa transportasi konvensional? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id