Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 demi kelancaran lalu lintas. Ada empat ruas tol dan tiga jalan nasional yang diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id