Metrotvnews.com: Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono membantah adanya intervensi dari Jusuf Kalla terkait pengajuan banding Golkar Munas Ancol. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan putusan PTUN yang menerima gugatan kubu Ical belum memiliki kekuatan hukum tetap. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id