Penyandang cacat di Kota Mojokerto, Jawa Timur, kini tak perlu khawatir untuk tidak mendapatkan pekerjaan. Sebab Pemkot Mojokerto, mewajibkan setiap perusahaan di kota tersebut untuk mempekerjakan penyandang cacat atau difabel sebanyak dua persen dari total karyawan perusahaan, Selasa (31/3/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id