Aturan Kendaraan Melintas di Jalur TransJakarta

08 Desember 2017 13:45
Sebagai upaya meningkatkan sterilisasi jalur busway sejak 13 Juni 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas di jalur Busway selain bus TransJakarta. Dan mobil tersebut adalah ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil ber-plat RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Transjakarta Dewi perssik

Metro News Transjakarta Dewi perssik