Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menangkap 4 orang mucikari yang menjual anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersil. Mereka menjual korbannya dengan harga dari Rp.1.300.000,00 hingga Rp.1.500.000,00. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id