Saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung La Nyalla enggan menjawab persoalan hukum dan hanya menjawab pertanyaan general seputar jabatannya sebagai ketua Kadin, Rabu (1/6/2016). La Nyalla masih bersikukuh bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka melalui sprindik keempat adalah ilegal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id