Sidang putusan kasus gratifikasi tiga polisi anggota Polres Lumajang kembali digelar hari Senin (19/10/2015) di Mapolda Jatim. Dalam putusannya pimpinan sidang memutuskan ketiganya bersalah karena menerima pungutan tidak sah dalam kasus tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Lumajang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id