Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kasus yang mendera AS, kasubdit perdata MA kepada KPK. Jika memang terbukti melanggar, MA akan mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada yang terkait, Sabtu (13/2/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id