Menurut Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno RUU Pengampunan Nasional bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara karena dapat memperluas basis pajak, menarik pajak dari uang-uang yang selama ini tidak dilaporkan pada otoritas pajak, Kamis (8/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id