Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan penataan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta perlu untuk dikaji ulang. Sejumlah alih fungsi trotoar dan jalan menjadi alasan kebijakan tersebut perlu dievaluasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id