Menko Kemaritiman Rizal Ramli menilai perpanjangan kontrak Freeport tidak sah karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku, perpanjangan kontrak freeport hanya bisa dilakukan 2 tahun menjelang kontrak berakhir. Menurutnya pejabat yang mau memperpanjang kontrak ini keblinger, Senin (12/10/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id