Anggota DPR Fraksi PKB Krisna Mukti dinyatakan oleh MKD terbukti dan menerima telah diputuskan melanggar kode etik. Krisna Mukti dijatuhkan sanksi berupa sebuah teguran lisan karena tidak menafkahi istrinya, Senin (28/9/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id