Pengamat Hukum Ganjar Laksmana mengatakan unsur kekerasan dalam hukum pidana acuan utamanya terdapat pada KUHP. Dan yang dimaksud dengan kekerasan di dalam hukum pidana harus ditafsirkan sebagai kekerasan fisik. Penegak hukum juga tidak boleh terburu-buru menilai suatu tindakan guru kepada murid itu sebagai sesuatu bentuk kekerasan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id