Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Bebas dari Pajak

Firdha Siswoyo • 23 Juni 2015 12:34
Pemerintah akan membebaskan uang ganti rugi korban lumpur lapindo dari segala bea pajak maupun pungutan. Pembayaran ganti rugi tersebut akan dimulai pada 26 Juni pekan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Lumpur lapindo

Metro News Lumpur lapindo