Tim khusus anti korupsi Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, kembali melakukan penggeledahan di kantor BPBD Mojokerto terkait kasus korupsi dana rehabilitasi pasca bencana alam dengan kerugian megara mencapai Rp2,1 miliar, Kamis (30/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id