Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama saat Idul Fitri 2018. Dengan demikian, libur cuti bersama yang awalnya hanya empat hari menjadi tujuh hari. Penambahan cuti bersama dilakukan pada 11-12 Juni dan setelah Lebaran yaitu 20 Juni. Penambahan libur Lebaran ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan arus lalu lintas saat mudik dan juga arus balik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id