Pemprov DKI Wajibkan Nikah Punya Sertifikat Layak Kawin

13 Januari 2019 13:40
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat layak kawin sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini tujuannya untuk mencegah masalah kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Pernikahan

Metro News Pernikahan