Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengeluarkan Seruan Gubernur No 7 tahun 2017 tentang larangan penggunaan LPG ukuran 3 Kg bersubsidi. PNS diminta beralih ke gas nonsubsidi Bright berukuran 5,5 kg. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id