PNS DKI Diminta Tak Gunakan Gas 3 Kg Bersubsidi

14 September 2017 12:33
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengeluarkan Seruan Gubernur No 7 tahun 2017 tentang larangan penggunaan LPG ukuran 3 Kg bersubsidi. PNS diminta beralih ke gas nonsubsidi Bright berukuran 5,5 kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Gas elpiji

Metro News Gas elpiji