Majelis hakim akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nenek Asyani saat sidang keempat kasus pencurian kayu yang diduga dilakukannya. Namun, kuasa hukum Nenek Asyani memprotes surat permohonan penangguhan yang diajukan karena merasa tidak dilibatkan, Senin (16/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id