Kemenag Rekomendasikan Tiga Cara Pembayaran Dam

11 Agustus 2018 18:12
Bagi jemaah haji Indonesia, beribadah haji dengan cara haji tamattu diwajibkan untuk membayar dam (denda). Untuk mempermudah jemaah dalam membayar dam, ada tiga cara membayar yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Ibadah haji Kabar dari tanah suci Haji 2018

Metro News Ibadah haji Kabar dari tanah suci Haji 2018