MK Terima 49 Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada

03 Maret 2017 12:14
Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu penyerahan perlengkapan dan perbaikan berkas permohonan perselisihan Pilkada Serentak 2017 hingga pukul 18.00 WIB sore ini. Hingga saat ini MK sudah menerima 49 permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Perselisihan pilkada serentak

Metro News Perselisihan pilkada serentak