Polresta Banda Aceh menetapkan seorang sipir dan 13 narapidana Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebagai tersangka pembakaran lapas. Mereka terbukti ikut membakar perkantoran lapas dan satu unit mobil polisi dalam kerusuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id