Majelis Ulama Indonesia menilai keinginan pemerintah untuk memungut zakat bagi aparatur sipil negara muslim sebesar 2,5 persen dari gaji boleh saja dilakukan. MUI menilai hal ini justru memberikan kemudahan untuk berzakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id