Babak Baru Reklamasi Teluk Jakarta

10 September 2017 06:54
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan sanksi pengembang Pulau C dan D dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena telah memenuhi 11 poin yang diajukan. Untuk mempercepat legalitas pembangunan pulau reklamasi, Pemprov DKI Jakarta meminta dua raperda kembali dibahas. Bagaimana kejelasan proyek reklamasi di tangan Gubernur DKI Jakarta yang baru nanti?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Reklamasi teluk jakarta

Metro News Reklamasi teluk jakarta