Regulasi bagi taksi daring dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 telah diberlakukan mulai 1 Februari 2018 lalu. Aturan ini diharapkan membuat adanya kesetaraan antara taksi daring atau angkutan sewa khusus dengan taksi konvensional sehingga menekan gesekan di antara pelaku moda transportasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id