PPP Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz akan menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Bandung. Menurut Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, keputusan Menkumham telah menabrak undang-undang dan melanggar konstitusi karena berseberangan dengan putusan MA, Kamis (18/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id