Dimyati: Seharusnya Menkumham Terima Kekalahan

18 Februari 2016 14:56
PPP Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz akan menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Bandung. Menurut Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, keputusan Menkumham telah menabrak undang-undang dan melanggar konstitusi karena berseberangan dengan putusan MA, Kamis (18/2/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Ppp

Metro News Ppp