Lion Air & AirAsia Diberi Waktu 30 Hari untuk Benahi Pelayanan

25 Mei 2016 14:04
Kementerian Perhubungan membantah telah menangguhkan sanksi izin ground handling Lion Air dan AirAsia. Pihak Kementerian Perhubungan memberikan waktu 30 hari kepada kedua maskapai untuk mengevaluasi SOP, performance dan pelayanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Lion air

Metro News Lion air