Kementerian Perhubungan membantah telah menangguhkan sanksi izin ground handling Lion Air dan AirAsia. Pihak Kementerian Perhubungan memberikan waktu 30 hari kepada kedua maskapai untuk mengevaluasi SOP, performance dan pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id