Pembunuh Feby Lorita Divonis 20 tahun Penjara

Sidharta Arya Agung • 23 Oktober 2014 05:26

Metrotvnews.com, Depok: Majelis hakim pengadilan negeri Depok, Jawa Barat memvonis Asido April Parlindungan Simangunsong dengan hukuman 20 tahun penjara, Asido dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Feby Lorita janda cantik beranak satu yang jasadnya ditemukan di dalam bagasi mobil nissan march pada januari 2014 vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Sidang pembunuhan

Metro News Sidang pembunuhan