Dikabulkannya praperadilan La Nyalla Mattalitti oleh Pengadilan Negeri Surabaya membuat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kadin Jatim dibatalkan. Namun, pihak Kejati Jatim menegaskan akan mengajukan sprindik untuk kembali menetapkan status tersangka La Nyalla, Selasa (12/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id