Terdakwa Pencurian Surat Suara di Depok di Vonis Pengadilan

Sidharta Arya Agung • 06 Juni 2014 02:22

Metrotvnews.com, Depok: Dua terdakwa dalam perkara pencurian suara dalam pemilihan legislatif 2014 masing-masing Atmayasa dan Agustian divonis empat dan tiga bulan oleh pengadilan negeri Depok, Jawa Barat, petang tadi keduanya dianggap bersalah menambah serta mengurangi jumlah suara para caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Surat suara

Metro News Surat suara