Penyidik KPK mendatangi kantor PN Padang untuk meminta berkas Xaveriandy Sutanto terkait kasus 30 ton gula tanpa SNI. Namun permintaan ini ditolak karena belum mendapat izin dari atasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id