Pemerintah Naikkan Tarif Pengurusan SIM dan STNK

04 Januari 2017 02:11
Pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan adalah tarif penerbitan dan pengesahan STNK, penerbitan BPKB, dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor serta penerbitan SIM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Sim

Metro News Sim