Selisih Suara 2,5%, Gugatan Bupati Jepara No Urut 1 Masuk ke MK

02 Maret 2017 18:15
Pasangan calon bupati Jepara nomor urut 1 Subroto dan Nur Yahman telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan selisih suara 2,5%. Dengan demikian maka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih akan ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Perselisihan pilkada serentak

Metro News Perselisihan pilkada serentak