Sidang Perdana Andi akan dimulai pukul 02.00 wib, namun Andi malarangeng belum tiba di gedung Pengadilan Tipikor. Andi diduga melanggar pasar 2 ayat 1 dan juga pasal 3 UU no 31 th 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id