Kementerian Perhubungan menyiapkan aturan baru untuk taksi online menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menganulir Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Pencabutan aturan ini bukan hal baru, sebelumnya MA mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id