Pembayaran ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya tidak menyeluruh. Pemukimam warga di dalam peta terdampak sudah tidak layak huni. Sementara pembuatan tanggul baru tidak menjamin tiga pemukiman di sekitar tanggul penahan lumpur aman, Jumat (12/12/2014). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id