Jubir KPK: Pekerjaan sebagai Pemain Sinetron dan Bintang Iklan Bukan Termasuk Gratifikasi

17 Juli 2014 13:03

Metro Siang, Kamis (17/07/2014): Terkait kerja sampingan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa itu adalah domain mendagri yang bisa menegur ataupun memberi sanksi. Karena pekerjaan sebagai pemain sinetron dan bintang iklan bukanlah termasuk gratifikasi karena mempunyai kontrak kerja yang jelas dan sah.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Deddy mizwar

Metro News Deddy mizwar