Merusak Tanaman, Empat Warga Gorontalo Dihukum Tiga Bulan Penjara

21 Maret 2015 17:01
Empat orang warga Gorontalo Utara dihukum tiga bulan satu hari atas kasus perusakan tanaman milik sebuah perusahaan, Sabtu (21/3/2015).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Perusakan

Metro News Perusakan