Metrotvnews.com: Pengurus Golkar kubu Agung Laksono resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah sebelumnya Hakim Setyardi memenangkan kubu Abu Rizal Bakrie dalam gugatan perkara Surat Keputusan Menkumham terkait kepengurusan Partai Golkar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id