BNN Sita Aset Senilai Rp39 Miliar dari Kasus TPPU Narkoba

13 Juni 2017 13:08

BNN mengungkap tindak pidana pencucian uang dari dua jaringan narkotika besar. Dua jaringan ini melakukan aksinya dari dalam lapas yakni lapas Cipinang Jakarta Timur dan lapas Medaeng Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, BNN menyita sejumlah aset berupa dua apartemen, rumah, kios, dan uang yang semuanya bernilai senilai Rp39 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Bnn

Metro News Bnn