Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan sebenarnya ini yang kita harapkan, rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III memberikan jawaban bahwa Pansus Angket KPK tidak diperlukan. Karena dengan mekanisme ini Komisi III bisa melakukan pendalaman dan evaluasi yang menyeluruh terhadap semua kewenangan dan tugas dari KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id