Usai pemusnahan puluhan unggas di Cilandak, Jakarta Dinas KPKP mensosialisasikan Perda DKI Jakarta Nomor 4/2007 tentang pemeliharaan dan pengedaran unggas. Warga Jakarta dilarang untuk memelihara ternak pangan di wilayah padat penduduk, Minggu (20/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id