Dirjen Pajak rencananya akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha atau pedagang online melalui media sosial atau over the top (OTT). Rencananya mekanisme pembayaran pajak akan sama dengan transaksi di pasar modal, Selasa (5/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id