Jualan di Medsos akan Dikenakan Pajak Seperti di Pasar Modal

05 April 2016 15:19
Dirjen Pajak rencananya akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha atau pedagang online melalui media sosial atau over the top (OTT). Rencananya mekanisme pembayaran pajak akan sama dengan transaksi di pasar modal, Selasa (5/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Bisnis online

Metro News Bisnis online